Senin, 14 Oktober 2013

Latihan Psikotes - Kemampuan Penalaran Logis

Latihan Psikotes - Kemampuan Penalaran Logis 2

Tes kemampuan Penalaran Logis ditujukan untuk mengukur dan mengevaluasi kemampuan berpikir logis, yaitu mencari kebenaran sesuai dengan fakta serta silogisme. Dalam hal ini, sesuai dengan informasi yang ada/diberikan. Dalam dunia kerja sangat diperlukan kemampuan tersebut, khususnya menghendaki adanya aktifitas yang mengutamakan kecakapan dalam berpikir logis dan metodis.

Silahkan kerjakan latihan soal ini dengan secarik kertas untuk jawabannya, jika telah selesai cocokan dengan jawaban dibawah. Untuk hasil maksimal mohon jangan melihat kunci jawaban dulu. Kunci jawaban ada di baris paling bawah (link baca selanjutnya)

1. Semua wisatawan selalu mengunjungi kota yang memiliki kesenian daerah. Kota Cibinong (Bogor) memiliki banyak kesenian daerah. Jadi :

a. Hanya beberapa wisatawan mengunjungi Kota Cibinong (Bogor)
b. Sebagian wisatawan tidak mengunjungi Kota Cibinong (Bogor).
c. Semua yang mengunjungi Kota Cibinong (Bogor) adalah wisatawan.
d. Semua wisatawan selalu mengunjungi Kota Cibinong (Bogor).

2. Semua guru adalah pegawai negeri; Sebagian guru adalah penulis. Manakah yang tak cocok dengan pernyataan di atas?
a. Sebagian penulis adalah pegawai negeri
B.Sebagian pegawai negeri adalah guru.
c. Sebagian penulis adalah guru.
d. Semua penulis adalah pegawai negeri.

3. Semua musim berlangsung selama tiga bulan. Sebagian musim terasa dingin. Jadi :
a. Semua musim yang terasa dingin berlangsung selama tiga bulan.
b. Tidak semua musim berlangsung tiga bulan.
c. Semua musim terasa dingin dalam tiga bula.
d. Sebagian musim tidak berlangsung selama tiga bulan.

4. Tidak ada tananaman sayur yang bisa tumbuh di padang pasir. Kaktus bukan tanaman sayur. Jadi :
a. Kaktus bukan tananam padang pasir.
b. Kaktus bisa tumbuh di padang pasir.
c. Tidak ada kaktus yang tumbuh di padang pasir.
d. Semua kaktus hanya tumbuh di padang pasir.

5. Semua mahasiswa yang belajar pasti lulus ujian. Sebagian mahasiswa yang lulus ujian ternyata tidak belajar. Jadi :
a. Semua mahasiswa belajar
b. Semua mahasiswa belajar dan lulus ujian
c. Sebagian mahasiswa belajar dan lulus ujian
d. Semua mahasiswa yang tidak belajar tidak lulus ujian

 
6.Semua Harimau adalah pemakan daging. Sebagian binatang adalah Harimau. Jadi:
a. Semua pemakan daging adalah Harimau
b. Sebagian Harimau adalah pemakan daging
c. Sebagian binatang pemakan daging
d. a, b, c bukan jawaban yang benar

7.Semua aliran sungai menuju ke laut. Sebagian sungai memiliki aliran deras. Jadi :
a. Beberapa sungai yang memiliki aliran deras tidak menuju ke laut
b. Sebagian aliran sungai yang tidak menuju ke laut beraliran deras.
c. Sebagian sungai yang memiliki aliran deras menuju ke laut.
d. Semua aliran sungai yang deras akan menuju ke laut.

8.Semua buah yang manis berulat. Sebagian buah yang telah masak rasanya manis. Jadi :
a. Sebagian buah yang telah masak berulat
b. Sebagian buah yang manis berulat
c. Semua buah yang telah masak berulat
d. Sebagian buah yang berulat rasanya manis

9.Semua siswa diminta mempersiapkan diri untuk ulangan. Sebagian siswa mendapat nilai baik dalam ulangan. Jadi :
a. Semua siswa mempersiapkan diri dan mendapat nilai baik.
b. Sebagian siswa tidak mempersiapkan diri dan tidak mendapat nilai baik.
c. Sebagian siswa tidak mempersiapkan diri tapi mendapat nilai baik.
d. Semua siswa mempersiapkan diri.

10.Semua ikan yang ibu beli di pasar kemarin adalah ikan laut. Semua ikan yang dijual di toko bintang kemarin adalah ikan laut. Sebagian ikan laut yang ibu beli di pasar kemarin berasal dari toko Bintang. Jadi :
a. Semua ikan yang pernah dijual di toko Bintang hanya ikan laut.
c. Mungkin kemarin Ibu mau membeli ikan tawar dari toko Bintang.
d. Kemarin Ibu hanya membeli ikan laut dari toko Bintang.
e. Tidak mungkin toko Bintang menjual ikan tawar minggu yang lalu.

11.Sebagian A adalah N. N bukan U. Sebagian A bukan B adalah U. Semua N, B, dan U adalah A; jadi :
a. Semua A adalah U bukan B.
b. Semua A adalah N bukan U.
c. Semua A bukan N bukan B.
d. Sebagian A bukan U, bukan B, bukan N.

12.Jika tidak benar dikatakan "bahwa semua orang tentu berbahagia", maka...
a. Semua orang akan tidak bahagia.
b. Tidak semua orang mengerti bahagia.
c. Sebagian orang akan berbahagia.
d. Tak semua orang tidak mengerti bahagia.

13.Maya selalu memberi hadiah barang-barang mahal. Andi diberi hadiah dasi oleh Maya. Jadi : .
a. Dasi pemberian Maya mahal.
b. Dasi adalah barang mahal.
c. Andi selalu diberi hadiah barang-barang mahal.
d. Tak ada hadiah yang tidak mahal.

14.Semua anak pandai bernyanyi. Sebagian anak pandai memainkan gitar. Sebagian anak yang bermain gitar juga meniup suling. Jadi :
a. Anak yang pandai bermain gitar tentu pandai bernyanyi.
b. Sebagian anak pandai bernyanyi, bermain gitar, dan meniup suling.
c. Anak yang pandai meniup suling tentu pandai bernyanyi.
d. Anak yang pandai bernyanyi belum tentu dapat bermain suling.

15.Semua bayi minum ASI. Sebagian bayi diberi makanan tambahan. Jadi :
a. Semua bayi minum ASI dan diberi makanan tambahan.
b. Bayi yang minum ASI biasanya diberi makanan tambahan.
c. Sebagian bayi minum ASI dan diberi makanan tambahan.
d. Bayi yang diberi makanan tambahan harus minum ASI.

16.Kebanyakan radio yang dijual di toko Aneka adalah radio transistor. Kebanyakan petani membeli radio transistor. Hari kamis yang lalu Sukarjo membeli radio di toko Aneka. Sukarjo adalah anak seorang petani. Toko Aneka Adalah langganan para petani. Jadi...
a. Sukarjo membeli radio transistor di toko Aneka
b. Sukarjo adalah langganan toko Aneka
c. Sukarjo pernah membeli batu baterai di toko Aneka
d. Tak ada yang benar


17.Sudah lebih dari satu bulan Pak Dimin tidak keluar dari kampungnya. Banyak orang dari kampung itu menjahitkan pakaian padanya. Beberapa hari yang lalu ia terkena influenza sejak minggu yang lalu hingga sekarang. Jadi :
a. Tidak ada orang di luar kampung yang menjahitkan pakaian pada Pak Dimin
b. Pak Dimin terserang penyakit influenza
c. Pak Dimin mendapat bibit penyakit menular di kampungnya
d. Dikampungnya Pak Dimin hanya terjangkit penyakit menular

18.Semua makhluk hidup akan mati. Aku memiliki bunga bougenvil. Dari pilihan-pilihan berikut, manakah yang tidak berhubungan dengan dua pernyataan tersebut?
a. Bougenvilku kelak akan mati.
b. Pada masa lalu, bougenvilku pernah tumbuh.
c. Bunga merupakan bagian makhluk hidp.
d. Kak Dirman Toba memiliki bunga bougenvil merah.

19.Lampu neon 20 watt lebih terang dari lampu bolam 20 watt. Lampu neon 20 watt buatan luar negeri lebih mahal dari lampu neon 20 watt buatan dalam negeri. Lampu yang lebih terang atau lebih tahan lama harganya lebih mahal. Jadi :
a. Lampu neon buatan dalam negeri lebih murah dari lampu bolam buatan luar negeri.
b. Lampu neon 20 watt lebih mahal dari lampu bolam 20 watt.
c. Bola lampu 20 watt buatan luar negeri lebih mahal dari lampu bolam 20 watt buatan dalam negeri.
d. Lampu neon 20 lbih mahal dari lampu bolam 1000 watt.

20.Pak Ali menghemat biaya perjalanan dari kota A ke kota C. Rute perjalanan tersebut harus dilakukan dengan dua kali penerbangan, dari kota A ke kota B dilanjutkan dari kota B Ke kota C. Tarif maskapai burung dari kota A ke kota B lebih mahal daripada maskapai Rusa, tetapi tidak melebihi tarif maskapai Ular. Tarif maskapai Ular dari kota B ke kota C kurang dari tarif maskapai burung tetapi sama dengan tarif maskapai Rusa. Maskapai yang dipilih olek Pak Ali dalam dua penerbangan tersebut...
a. Ular dan Rusa
b. Burung dan Ular
c. Rusa dan Ular
d. Rusa dan Burung

21.Dalam suatu perjamuan makan, jika di sajikan nasi goreng maka ayam goreng juga disajikan. Jika ayam goreng disajikan maka buah-buahan juga disajikan. Jadi :
a. Jika ayam goreng disajikan maka buah-buahan juga disajikan.
b. Jika nasi goreng tidak disajikan maka buah-buahan tidak disajikan.
c. Jika ayam goreng tidak disajikan maka nasi goreng juga disajikan
d. Jika buah-buahan tidak disajikan maka nasi goreng tidak disajikan.

22.Semua wisatawan asing memiliki paspor. Sebagian wisatawan asing berpaspor Belanda. Jadi...
a. Wisatawan asing yang memiliki paspor adalah wisatawan Belanda.
b. Semua wisatawaan asing berpaspor Belanda.
c. Yang berpaspor Belanda pasti wisatawan.
d. Sebagian wisatawan asing tidak berpaspor Belanda.

23.Tamatan SMA belum tentu mahasiswa. Tini tamatan SMA dan melamar bekerja di PT. Aneka. Tenaga yang dibutuhkan di PT. Aneka bukan tamatan SMA. Jadi :
a. Tini tidak dibutuhkan di PT. Aneka
b. Tini dibutuhkan di PT. Aneka
c. Tini bukan mahasiswa
d. Tidak ada kesimpulan yang benar

24.Semua kendaraan menggunakan BBM.
a. Semua sepeda motor menggunakan bensin
b. Semua mobil menggunakan bensin
c. Sebagian mobil menggunakan bensin
d. Semua kendaraan menggunakan bensin

25.Harga daging ayam lebih mahal daripada daging sapi. Harga daging sapi lebih mahal daripada daging kerbau. Otak kambing lebih mahal dari daging sapi. Jadi :
a. Otak ayam lebih mahal dari daging ayam
b. Otak sapi lebih mahal dari otak kambing
c. otak kambing lebih mahal dari daging kerbau
d. Daging ayam lebih mahal dari otak kambing

26.Anak wanita yang masih kecil selau diberikan mainan boneka oleh ibunya. Wati punya banyak boneka di rumahnya. Kakak dan adik Wati tidak suka boneka. Jadi :
a. kakak dan adiknya Wati adalah laki-laki semua.
b. kakak Wati tidak sering dibelikan boneka oleh ibunya.
c. Semua boneka wati adalah pemberian ibunya
d. Tidak ada kesimpulan yang benar

27.Semua sepeda memiliki lampu. Sebagian lampu berwarna merah. Jadi :
a. Semua sepeda memiliki lampu merah.
b. Tidak semua lampu sepeda berwarna merah.
c. Lampu merah bagian perlengkapan semua sepeda.
d. Sebagian sepeda memiliki lampu berwarna merah.

28.Siswa yang tidak suka bermain, akan lulus dengan nilai baik. Ana lulus dengan nilai baik. Jadi :
a. Ana adalah siswa yang tidak suka bermain.
b. Semua siswa yang lulus dengan baik tidak suka bermain.
c. Tidak ada hubungan antara kelulusan dengan frekuensi bermain.
d. Hanya Ana yang lulus dengan nilai baik.

29.Untuk bisa terpilih menjadi pegawai teladan di sebuah pabrik mobil, seorang karyawan harus rajin bekerja, berprestasi, dan sudah bekerja minimal 5 tahun. Pak Harun adalah satpam yang sangat disiplin, ia baru bekerja 3 tahun. Tahun lalu ia berhasil menangkap seorang pencuri sepeda motor milik karyawan. Dewi adalah staf tata usaha yang sering pergi berbelanja pada jam kerja, ia sudah bekerja selama 7 tahun. Pak Yanto bekerja dibagian produksi selama 6 tahun, sering izin karena merasa kurang sehat. Sementara Yeni bekerja dibagian pemasaran, penjualannya melebihi target, dan telah bekerja selama 5 tahun. Endang sangat rajin masuk kerja, ia adalah karyawan tata usaha dan telah bekerja selama 4 tahun. Gelar pegawai teladan sebaiknya diberikan kepada siapa ?
a. Pak Harun
b. Pak Yanto
c. Dewi
d. Yeni

30.Tamatan SMA dari semua jurusan boleh mengikuti ujian masuk Fakultas Kedokteran UI. Sebagian besar yang lulus ujian masuk Fakultas Kedokteran UI berasal dari jurusan IPA. Dia diterima di UI. Sumarto adalah tamatan SMA jurusan IPS. Dia diterima di UI. Jadi...
a. Sumarto lulus ujian masuk Fakultas Ilmu-ilmu Sosial UI.
b. Mungkin Sumarto tidak diterima di salah satu fakultas di UI.
c. Mungkin Sumarto diterima di Fakultas Kedokteran UI.
d. Tidak mungkin Sumarto diterima di Fakultas Kedokteran UI.

31.Semua Kepala Sekolah adalah sarjana. Sementara Kepala Sekolah adalah guru. Jadi :
a. Sementara guru adalah sarjana.
b. Sementara sarjana adalah Kepala Sekolah
c. Sementara guru adalah Kepala Sekolah.
d. Semua guru adalah sarjana.

32.Semua polisi berbadan tegap. Sebagian polisi adalah polisi lalu lintas. Jadi :
a. Polisi lalu lintas pasti berbadan tegap
b. Ada polisi yang tidak berbadan tegap
c. Semua polisi pasti polisi lalu lintas.
d. Sebagian polisi lalu lintas berbadan tegap.

33.Tidak semua sarjana sastra menguasai bahasa Prancis. Tidak semua sarjana sastra Prancis lancar berbicara bahasa Prancis. Semua sarjana jurusan Indonesia lancar berbicara bahasa Indonesia. Sunaryati adalah sarjana jurusan Jerman. Jadi :
a. Sunaryati lancar berbicara bahasa Jerman.
b. Sunaryati mungkin tidak lancar berbicara bahasa Perancis.
c. Sunaryati tidak mungkin lancar berbicara bahasa Jerman.
d. Sunaryati mungkin lancar berbicara bahasa Jerman.

34.Semua pejabat tidak miskin. Semua mahasiswa tidak dapat dibohongi. Maka ....
a. Pejabat tidak dapat dibohongi.
b. Mahasiswa tidak miskin.
c. Pejabat dan mahasiswa tidak miskin dan tidak dapat di bohongi.
d. Tidak dapat ditarik kesimpulan.

35.Semua binatang adalah makhluk hidup. Semua makhluk hidup akan mati. Kera dalah binatang yang berekor. Tidak semua binatang yang berekor dapat memanjat. Jadi :
a. Kera dapat memanjat pohon.
b. Kera tidak dapat memanjat pohon.
c. Kera tidak mungkin akan mati.
d. Kera akan mati.

36.Semua dosen adalah sarjana. Sementara dosen adalah adalah ahli bahasa. Jadi :
a. Sementara ahli bahasa adalah sarjana
b. Sementara sarjana adalah dosen
c. Sementara ahli bahasa adalah dosen
d. Semua ahli bahasa adalah sarjana

37.Semua siswa SMA X pandai. Sebagian besar siswa SMA X berasal dari keluarga kaya. Jadi :
a. Semua asiswa yang pandai adalah siswa SMA X.
b. Sebagian besar siswa SMA X kaya dan pandai.
c. Sebagian besar siswa yang kaya dan pandai adalah siswa SMA X.
d. Sebagian siswa SMA X kaya dan kurang pandai.

38.Semua insinyur sipil pandai matematika. Sarwono bukan insinyur sipil. Jadi...
a. Sarwono tidak pandai dalam matematika
b. Sarwono adalah sarjana sastra
c. Tidak ada kesimpulan yang benar
d. Sarwono pandai dalam matematika

39.Olahragawan yang baik bersifat sportif dalam bertanding. Orang yang sportif belum tentu olahragawan. Abdullah Hasan adalah juara tinju kelas ringan. Abdullah Hasan adalah pegawai Bank Andalas. Seorang juara belum tentu sportif dalam bertanding. Jadi :
a. Abdullah Hasan mungkin bukan olahragawan yang baik
b. Abdullah Hasan bersifat sportif dalam bekerja
c. Bank Andalas mempunyai pegawai yang sportif
d. Abdullah Hasan bukan olahragawan yang baik

40.Semua ilmuwan selalu memiliki wawasan yang luas. Ilham seorang ilmuwan yang tidak suka membaca. Jadi :
a. Ilham seorang ilmuwan yang tidak suka memiliki wawasan luas.
b. Walaupun tidak suka membaca Ilham memiliki wawasan yang luas.
c. Semua ilmuwan tidak suka membaca.
d. Membaca tidak menambah wawasan seorang ilmuwan.

Sumber : Singo Group Co., PT. Gilland Ganesha, CV. Flamboyan, CV. Laris, Yayasan KPT, GigaFarm, SingoFarm, Cangkok.com, Cangkok.co.id, CV. Indragung, ggkarir.com, ggiklan.com, bursa-kerja.ptkpt.net, flamboyan.co.id, gilland-ganesha.com, ptn-pts.org, indragung.co.id, lowongan-kerja.net, kerja.biz, indonesia-info.net, laris.co.id, lowongan-kerja.kpt.co.id, beasiswa.ptkpt.net, pekerjaan.net, dsb.

Baca selanjutnya......
Sabtu, 12 Oktober 2013

UUD 1945 ( Amandermen )

PERUBAHAN UNDANG – UNDANG DASAR 1945 
(AMANDEMEN ke IV )

BAB I.
BENTUK DAN KEDAULATAN 

Pasal 1
( 1 ) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. 
( 2 ) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***) 
( 3 ) Negara Indonesia adalah negara hukum.***) 

BAB II. 
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT 

Pasal 2 
( 1 ) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat , dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****
( 2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.
( 3 ) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3
( 1 ) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. ***) ( 2 ) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****)
( 3 ) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)


BAB III. 
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA 

Pasal 4 
( 1 ) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
( 2 ) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.


Pasal 5 
( 1 ) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.*)
( 2 ) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6 
( 1 ) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***)
( 2 ) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.*** )

Pasal 6A 
( 1 ) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ***)
( 2 ) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***)
( 3 ) Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.***)
( 4 ) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.****) ( 5 ) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.***)

Pasal 7 
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)

Pasal 7A 
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)

Pasal 7B 
( 1 ) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)
( 2 ) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
( 3 ) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)
( 4 ) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.***)
( 5 ) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.*** )
 ( 6 ) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
 ( 7 ) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)

Pasal 7C 
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )

Pasal 8 
( 1 ) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.*** )
( 2 ) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.*** )
( 3 ) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.****)

 Pasal 9 
( 1 ) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : “Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.” Janji Presiden (Wakil Presiden) : “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik – baiknya dan seadil – adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.*)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*) Pasal 10 Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11 
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****)
( 2 ) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
( 3 ) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.***)

Pasal 12 
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13 
( 1 ) Presiden mengangkat duta dan konsul.
( 2 ) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*
( 3 ) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)

Pasal 14 
( 1 ) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung.*)
( 2 ) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakya Pasal 15 Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.*)

Pasal l6 
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.****)  

BAB IV. 
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG Dihapus****)  


BAB V.
 KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17 
( 1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
( 2 ) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.*)
( 3 ) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.*)
( 4 ) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.***)  

BAB VI. 
PEMERINTAH DAERAH  

Pasal 18 
( 1 ) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.** )
( 2 ) Pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.**)
( 3 ) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.** )
( 4 ) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.**)
( 5 ) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.**)
( 6 ) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.** )
( 7 ) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.** ) Pasal

18A 
( 1 ) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.**)
( 2 ) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.** )

Pasal 18B 
( 1 ) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.**)
( 2 ) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.** )

BAB VII. 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19
(1 ) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum.**)
( 2 ) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.**)
( 3 ) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.** )

Pasal 20 
( 1 ) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.*)
( 2 ) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.* )
( 3 ) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.* )
( 4 ) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.* )

( 5 ) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.**)

Pasal 20A
( 1 ) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.** )
( 2 ) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.** )
( 3 ) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.** )
( 4 ) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.** )

Paasl 21 
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.*)

Pasal 22 
( 1 ) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
( 2 ) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
( 3 ) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pasal 22A 
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.**)

Pasal 22B 
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.**)  

BAB VIIA***) 
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C 
( 1 ) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.*** )
( 2 ) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)
 ( 3 ) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.*** )
( 4 ) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.*** )

Pasal 22D 
( 1 ) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.***)
( 2 ) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.*** )
( 3 ) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.*** )
( 4 ) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.***)

BAB VIIB***) 
PEMILIHAN UMUM 

Pasal 22E 
 ( 1 ) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.*** )
( 2 ) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )
( 3 ) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.*** )
( 4 ) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.*** )
( 5 ) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.***) ( 6 ) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.*** )

BAB VIII.
 HAL KEUANGAN 

Pasal 23 
( 1 ) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.*** )
( 2 ) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)
( 3 ) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***)

Pasal 23A 
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.***)

Pasal 23B 
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.*** 
 
Pasal 23C 
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.***
 
Pasal 23D 
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.***

BAB VIIIA ***) 
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN 

Pasal 23 E 
( 1 ) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.*** )
( 2 ) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.*** )
( 3 ) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.*** )

Pasal 23F 
( 1 ) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.***)
( 2 ) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.*** )

Pasal 23G 
( 1 ) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.*** )
( 2 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.***)

BAB IX. 
KEKUASAAN KEHAKIMAN 

Pasal 24 
( 1 ) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.*** )
( 2 ) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)
( 3 ) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.** **)

Pasal 24A 
( 1 ) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.*** )
( 2 ) Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.***)
( 3 ) Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.*** )
( 4 ) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***)
( 5 ) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.***)

Pasal 24 B 
( 1 ) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.***)
( 2 ) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.*** )
( 3 ) Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )
( 4 ) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.*** )

Pasal 24C*** 
( 1 ) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.*** )
( 2 ) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.*** )
( 3 ) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)
( 4 ) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.***
( 5 ) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.*** )
( 6 ) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.***)

Pasal 25 
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang

BAB IXA**) 
WILAYAH NEGARA 

Pasal 25****) 
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.** )

BAB X.
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK 

Pasal 26 
( 1 ) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
( 2 ) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.** )
( 3 ) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.** )

Pasal 27 
( 1 ) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
( 2 ) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
( 3 ) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.***)

Pasal 28 
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 

BAB XA**) 
HAK ASASI MANUSIA 

Pasal 28A 
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** ) 

Pasal 28 B 
( 1 ) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** ) ( 2 ) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** )

Pasal 28C 
( 1 ) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
( 2 ) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)

Pasal 28D 
( 1 ) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
( 2 ) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)
( 3 ) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
( 4 ) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )

Pasal 28E 
( 1 ) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
( 2 ) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)
( 3 ) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)

Pasal 28F 
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )

Pasal 28G 
( 1 ) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
( 2 ) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** )

Pasal 28H 
( 1 ) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
( 2 ) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )
( 3 ) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)
( 4 ) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** )

Pasal 28I 
( 1 ) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )
( 2 ) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
( 3 ) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
( 4 ) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** )
( 5 ) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)

Pasal 28J 
( 1 ) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )
( 2 ) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** )

BAB XI .
A G A M A 

Pasal 29 
( 1 ) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
( 2 ) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII.
PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA**) 

Pasal 30 
( 1 ) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** ) ( 2 ) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
( 3 ) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
( 4 ) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.**)
( 5 ) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.** )

BAB XIII.
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 

Pasal 31 
( 1 ) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
( 2 ) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)
( 3 ) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
( 4 ) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
 ( 5 ) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)

Pasal 32 
( 1 ) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.**** )
( 2 ) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )

BAB XIV.
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****) 

Pasal 33 
 ( 1 ) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
( 2 ) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
( 3 ) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
( 4 ) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
( 5 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)

Pasal 34 
( 1 ) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.**** )
( 2 ) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.**** )
( 3 ) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.****)
( 4 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)

BAB XV. 
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN **) 

Pasal 35 
Bendera Negara Indonesia ialah sang merah Putih. 

Pasal 36 
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. 

Pasal 36A 
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.** 

Pasal 36B 
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**) 

Pasal 36C 
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.**) 

BAB XVI.
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 

Pasal 37

( 1 ) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
( 2 ) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****)
( 3 ) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** )
( 4 ) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
( 5 ) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.****)

ATURAN PERALIHAN 
Pasal I 
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.****)
Pasal II 
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.**** )

Pasal III 
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.**** )

 ATURAN TAMBAHAN 

Pasal I 
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.**** )

Pasal II 
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal****)

 
Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.**** )
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta Pada tangal 10 Agustus 2002.

Catatan : 
*) Perubahan pertama UUD 1945, 19 Oktober 1999. **) Perubahan kedua UUD 1945, 18 Agustus 2000, ***) Perubahan ketiga UUD 1945, 9 Nopember 2001, ****) Perubahan keempat UUD 1945, 10 Agustus 2002.

Baca selanjutnya......
Senin, 16 September 2013

Penerimaan CPNS 2013 Telah dimulai, daftar yuk!

Penerimaan CPNS di seluruh Indonesia telah dimulai!. Bagi yang berminat bergabung untuk menjadi PNS, buruan untuk mendaftar.....
Informasi yang didapat bahwa penerimaan CPNS 2013 ini akan bebas dari KKN karena semua hal yang berkenaan dengan proses test dan pengumuman hasil akan ditangani oleh lembaga independen.

Untuk diketahui, didalam perekrutan CPNS, soal yang mempunyai tingkat kesulitan yang paling tinggi dan mempunyai bobot paling besar adalah soal-soal psikotes.


Nah, bagi rekan yang mau mencoba ikut test CPNS saran saya perbanyak mempelajari dibidang ini, karna untuk soal-soal lain saya rasa kita pernah mendapatkannya di bangku sekolah sedangkan untuk soal-soal psikotest ini tidak di dapatkan di bangku sekolah (anda juga dapat melihat contoh soal non psikotes di menu "Link terkait" di blog ini).
Saran saya silahkan berburu buku-buku Psikotes yang ada di toko-toko buku. Dapat juga belajar latihan soal di website http://www.soalcpns.com Untuk contoh soal psikotes anda juga dapat lihat disini sekalian berlatih. Selamat berusaha yah...moga sukses!

Baca selanjutnya......
Sabtu, 31 Januari 2009

Rasa Pesimis Seputar Penerimaan CPNS




Pesimis? No way!!

Ada rasa pesimis ketika kita akan ikut mendaftar untuk berebut kursi menjadi CPNS. Rasa tersebut memang cukup berasalan dimana tingkat KKN di negara kita cukup memprihatinkan. Sudah sering kita dengar bahkan kita lihat dengan mata kepala sendiri KKN yang terjadi seputar penerimaan CPNS. Lha teman kita yang kita kenal anaknya pejabat atau orang berduit dengan mudahnya lulus menjadi CPNS?. Sementara kita yang bukan anak pejabat ataupun saudara pejabat dan kurang mampu (lagi) sudah mencoba berkali-kali dan gagal terus, kenapa?.

Jangan pesimis gitu dong he.he. Buktinya banyak kok yang berhasil dengan melalui jalur yang benar Nah, disinilah insting kita mulai bekerja, bagaimana caranya?. Kita lihat tip-tip yang telah dipaparkan disini.


Salah satunya berbunyi "Cari Peluang...". Itulah kunci bagi kita yang kurang mampu dan bukan saudaranya pejabat maupun untuk mengandalkan materi didalam perekrutan test CPNS. Peluang tersebut misalnya, dari 10 kursi yang diperebutkan, pasti ada tersisa untuk orang yang otaknya benar-benar mampu melewati test tersebut. Nah, untuk dapat masuk ke kategori tersebut kita tidak hanya harus mengandalkan kemampuan otak saja tetapi juga trik-trik seperti yang diulas di blog ini. Demikian masukan bagi orang-orang yang merasa pesimis untuk ikut bersaing menjadi CPNS. Moga bermanfaat, maju terus jangan pesimis ya.

Baca selanjutnya......
Selasa, 13 Januari 2009

Tips Masuk CPNS


Mau bersaing mengikuti test CPNS, siapa takut?


Mungkin banyak diantara rekan-rekan yang masih mencari-cari pekerjaan yang cocok dan bahkan mungkin ada berminat menjadi PNS (atau pekerjaan lainnya), atau mungkin juga ada diantara rekan yang telah mencoba beberapa kali tes masuk CPNS (atau lagi...) tetapi gagal terus?. Dimana letak kekurangan kita dibandingkan dengan orang lain?.

Berdasarkan pengalaman saya, ada 5 point penting yang meski diperhatikan didalam berburu pekerjaan, diantaranya : 1.Optimis, jangan cepat menyerah, 2.Persiapkan segala sesuatunya, 3. Cari peluang dan 4. Belajar dan belajar terus,5. serta yang lebih penting adalah berdoa untuk.

Mari kita ulas point-point tersebut satu persatu :

1. OPTIMIS, JANGAN CEPAT MENYERAH

Jika anda berminat untuk mendapatkan pekerjaan yang diinginkan sudah pasti repot dahulu yang didapat. Nah, untuk urusan repot ini kita diharuskan jangan cepat menyerah, karena banyak pengalaman rekan-rekan yang gagal dikarenakan mereka tidak mau repot, maunya serba enak untuk mendapatkan pekerjaan yang diinginkan. Kan rugi waktu, pikiran dan biaya keluar banyak dan ternyata tidak berhasil?, pikir mereka yang pesimis. Bayangkan jika dari awal kita sudah direpotkan dengan mempersiapkan berkas-berkas, fotocopy ini itu, legalisir , menulis lamaran dan lain-lain.

2. PERSIAPKAN SEGALA SESUATUNYA

Untuk mempersiapkan hal-hal tersebut tipsnya kita harus pasang mata dan telinga kita untuk mencari informasi kapan penerimaan lowongan pekerjaan itu dimulai. Usahakan minimal satu bulan sebelum lowogan pekerjaan keluar, kita sudah siap dengan berkas-berkas pendukung agar kita tidak keteteran saat penerimaan nanti dan kita tinggal menyusun berkas serta menulis lamaran saja. Biasanya yang perlu dipersiapkan adalah : a. Fotocopy Ijazah, KTP dan Kartu AK.I ( Kartu pencari kerja dari Depnaker), b. Legalisir ijazah, Kartu AK.I,dll c. Pas Photo ukuran 2X3,3X4 dan 4X6 beberapa banyak. Untuk surat Keterangan dari Kepolisian dan Surat keterangan kesehatan dari Dokter, biasanya akan menyusul jika kita telah dinyatakan lulus seleksi.

3. CARI PELUANG

Untuk mendapatkan peluang yang besar agar dapat lulus, kita dapat mencoba beberapa hal, misalnya mendaftar di dua tempat sekaligus. Jika kita telah mengetahui kemungkinan peluang untuk lolos berdasarkan jumlah saingan yang mendaftar, maka kita ikut test di tempat yang mempunyai peluang lulus paling besar. Peluang lainnya yaitu, kita mencoba mendaftar di tempat yang memiliki kemungkinan pesaing paling sedikit berdasarkan ijazah yang kita miliki.

4. BELAJAR DAN BELAJAR

Untuk menghadapi soal-soal yang di ujikan, kita perlu belajar serius. Nah berdasarkan pengalaman saya, soal yang sering menjadi hambatan untuk keberhasilan dalam tes adalah soal-soal Psikotes, karna dari soal-soal ini dapat dilihat kemampuan atau daya berpikir calon pekerja yang akan diterima. Psikotes adalah soal-soal logika penalaran yang cukup rumit yang dapat diaplikasikan untuk memecahkan persoalan-persoalan rumit didalam pekerjaan atau kehidupan sehari-hari. Mata pelajaran Psikotes ini biasaya tidak ada diajarkan di bangku-bangku sekolah dan kita harus berburu buku psikotes untuk mempelajarinya.
Bahan pelajaran pendukung lainnya yaitu pengetahuan Umum dan Rangkuman Latihan soal-soal masuk Perguruan tinggi atau sejenisnya.

5. BERDOA

Berdoa sangat penting diatas segalanya dimanapun dan kapanpun. Nah jika ingin berhasil didalam melakukan sesuatu, jangan lupa kita mulai dengan doa sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan yang kita miliki. Jangan tidak percaya dengan kekuatan doa, karna segala kehidupan didunia ini ada yang mengatur. Memohon kepada Tuhan untuk mengabulkan apa yang kita cita-citakan.

Kenapa Psikotes?
Seperti diketahui bahwa penyedia soal-soal psikotes yang gratis sangat jarang ditemui di internet. Disini saya mencoba memberikan apa yang dapat saya buat rekan-rekan yang berminat. Saya sengaja memperbanyak ulasan pada soal-soal Psikotes dikarenakan psikotest tidak ada di ajarkan di sekolah-sekolah. Biasanya soal-soal Psikotes berupa : menghitung angka, deret angka, permainan kata, deret gambar, test kepribadian dan lain-lain.

Demikian semoga bermanfat, Salam Sukses berburu pekerjan!.


Baca selanjutnya......
Senin, 12 Januari 2009

Tips Menghadapi Psikotes


Tips Menghadapi Psikotes didalam Perekrutan Tenaga Kerja.


Bagi anda yang dipanggil untuk menjalani psikotes, sebaiknya anda memperhatikan beberapa saran dan tips di bawah ini.

Sebelum Tes :
1. Anda harus yakin terlebih dulu, bahwa posisi/pekerjaan yang akan dimasuki lewat psikotes itu benar-benar sesuai dengan kemampuan anda, dan sebaiknya juga sesuai dengan keinginan anda.

2. Persiapkan diri dengan istirahat yang cukup. Seringkali, seseorang sebenarnya mampu mengerjakan tes. Namun, ketegangan atau kondisi tubuh yang tidak prima, dapat membuat hasil tes menjadi jelek. Oleh karena itu, anda harus beristirahat satu atau dua hari sebelumnya agar kondisi fisik menjadi prima.

3. Pastikan anda sudah tahu tempat tes. Disarankan beberapa hari sebelum tes, anda sudah mengetahui tempatnya, bahkan sudah melihat tempatnya.

4. Baca kembali surat lamaran dan CV anda, karena ada beberapa tes yang menanyakan hal-hal yang terkait dengan surat lamaran dan CV anda. Jangan sampai jawabannya berbeda dengan CV anda.

5. Sebaiknya anda berlatih berbagai soal psikotes, sehingga anda menjadi benar-benar siap menghadapi psikotes dengan hasil maksimal.
Anda dapat menggunakan "latihan psikotes" pada situs ini untuk berlatih berbagai soal psikotes.

6. Sebelum berangkat ke tempat tes, berdoalah terlebih dulu sesuai keyakinan anda.

7. Usahakan untuk tiba sepuluh menit lebih awal, dan jangan terlambat. Juga sebelum berangkat, jangan lupa untuk makan dan minum secukupnya agar kondisi fisik tetap prima.

8. Walaupun tidak diminta, jangan lupa untuk membawa peralatan tulis-menulis (pensil, penghapus, pena, dsb-nya) dan membawa jam (penunjuk waktu).


Pada Saat Tes:

1. Umumnya, pada setiap lembar jawaban/soal psikotes, anda diminta mengisi isian nama, tanggal, dsb-nya. Begitu anda diperbolehkan untuk mulai mengisi, jangan lupa dan jangan menunda untuk mengisinya, serta isilah dengan lengkap dan rapi.

2. Dengarkan baik-baik setiap "ucapan/pengarahan" dari pengawas tes, dan ikuti semua arahan/petunjuknya. Demikian juga petunjuk yang ada di setiap soal tes, jangan lupa untuk membaca petunjuk tersebut terlebih dulu, barulah anda mengerjakan soal tes-nya. Jadi jangan langsung mengisi/menjawab soal yang ada, tanpa membaca/mengetahui cara/petunjuk pengisiannya.

3. Jangan enggan untuk bertanya ke pengawas tes. Bila ada sedikit saja yang anda tidak mengerti mengenai soal tersebut, maka langsung tanyakan ke pengawas tes yang ada. Dan jangan pernah bertanya ke peserta di kanan-kiri anda, tetapi bertanyalah ke pengawas tes yang ada.

4. Jangan melihat jawaban orang lain, karena akan membuat hasil anda bertentangan dengan kondisi pribadi yang sesungguhnya. Isilah apa adanya. Untuk jenis-jenis soal tertentu, jawablah yang mudah terlebih dulu.

Sumber : bursa-kerja.ptkpt.net, ggkarir.com, ggiklan.com, cangkok.com, gilland-ganesha.com, ptn-pts.org


Baca selanjutnya......